PERDA 9 TAHUN 2010 MELARANG
PAYAKUMBUH, HALUAN

Demi acara pejabat, pedagang ditertibkan.
Mulai Senin (16/1) malam sampai besok, seluruh pedagang di lajur kiri di depan Kantor Pos-BRI dan sepanjangnya mulai libur berjualan. Kaitan erat dengan Konvensi Nasional ke-4 Kabupaten dan Kota se-Indonesia, 17-18 Januari, Program Kemitraan Yayasan Danamon Peduli dengan Pemerintah Kota Payakumbuh yang membawa Program Pengolahan Sampah Pasar Menjadi Pupuk Kompos Berkualitas Tinggi erat terasa.
“Sebab, kedatangan tamu luar daerah yang jabatannya kepala daerah maka kami digusur? Atau pemerintah tidak lagi peduli dengan nasib pedagang kecil?” tutur seorang pedagang saat malam sebelumnya mempertanyakan hal ini ke Ketua dan Pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Payakumbuh.
Pedagang kaki lima, diwakili Idon dan Mas, yang berjualan roti bakar dan kedai rokok di kawasan depan BRI itu memprotes kenapa harus sekarang dilarang mereka berjualan. Mulai dari retribusi lampu, parkir sampai pajak jualan dikenakan kepada mereka setiap hari Rp10 ribu.
“Kami hampir setiap hari kena retribusi di kisaran Rp10 ribu. Susah sejak 2007 kami jualan di lokasi itu. Kenapa baru sekarang dilarang. Kami menerima surat larangan jualan tertanda 13 Januari 2012,” ujar Idon dan Mas menegaskan.
Kedua pedagang kaki lima ini mengaku mewakili suara 48 pedagang yang kini harus meliburkan diri berjualan. Alasannya, ada acara pejabat datang dari seluruh Indonesia.
“Kami ini mencari makan, Pak. Bukan mencari harta dan kekayaan. Kalau kami dilarang jualan tentu dengan pengertian. Tidak serta-merta saja. Soalnya Perda yang dikatakan itu sudah 2010 lalu,” ujar Idon.
“Kami tidak terima diperlakukan seperti ini. Kami akan demo ke Bidang Pengelola Pasar. Segera,” janji Idon mewakili pedagang kaki lima lainnya.
BALEG BICARA
Badan Legislatif DPRD Payakumbuh yang diketuai oleh Syaiful Anwar angkat bicara. Syaiful Anwar yang politisi Partai Demokrat ini mengatakan tentu ada jalan keluar. Tidak ada aturan yang menyengsarakan. Lagian tujuan pedagang memang untuk menyambung hidup berjualan di sana.
“Saya berpendapat, pengawasan dan peringatan pemerintah lemah. Sejak 2007 mereka berjualan di sana. Kenapa tidak ada selama ini petugas atau rambu-rambu yang diletakkan melarang berjualan di kawasan itu,” aku Syaiful Anwar menyayangkan.
Politisi yang selalu ceria ini mengatakan bahwa Pemko itu batang tubuh pemerintahan dengan organisasi bertingkat dan berlapis. Lalu, kenapa ada kasus pasar kaget. Sebab, saat pedagang mulai membuka lapak-lapak dan gerobak tak satupun petugas yang ditugaskan untuk memperingatkan.
Kagetnya pasar ini, ketika pimpinan daerah sudah tahu dari warga dan media. Baru petugas kocar-kacir mengusir. Ini kan tidak lucu.
Harusnya, aku Syaiful Anwar, ketika Perda sudah sah dan mengatur secara hukum, pemerintah mensosialisasikan dengan baik. Ketika tidak bisa dikenakan aturan sebab unsur kemanusiaan, maka dilakukan pendekatan persuasif pula.
“Pedagang kaki lima, menurut saya lebih ke urusan pemenuhan kebutuhan perut. Tidak harta dan kekayaan. Kalau begini, tentu butuh pemerintah yang peduli dan mampu mengasosiasikan aturan dengan kepentingan masyarakatnya,” ujar Syaiful Anwar yang kandidat Master Hukum itu.
Sementara itu, Kadinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Indra Sofyan yang mengatakan bahwa sebenarnya sejak Perda Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pedagang Kaki Lima/Atau Pedagang Malam diberlakukan, sesuai ketaatan pemakaian jalan di Dinas Perhubungan, tidak boleh ada pedagang kaki lima di sana.
“Mau bagaimana lagi. Saya, selaku Kadinas tentu mau pedagang boleh berjualan terus agar ekonomi masyarakat dan UMKM terus meningkat. Tapi, aturan sudah harus dijalankan,” aku Indra Sofyan yang sejak lama dekat dan selalu membina pedagang kaki lima ini.
Alhasil, Tim 7 dan Satgas Pasar sore kemarin bersiap untuk bertugas membersihkan jalan Payakumbuh dari pedagang yang membandel. Pedagang versus petugas penegak Perda. Ekonomi rakyat versus pemerintah.
“Ini yang kami sesalkan. Kenapa, kami harus ditindak. Meski, kata pemerintah hanya untuk rapinya pasar saat 31 Kepala Daerah se-Indonesia pergi raun ke Payakumbuh, tetapi hati kami pedagang kacil ini pilu. Memperindah kota dengan menutup kesempatan kami untuk hidup,” demikian ujaran seorang pedagang dalam sms nya yang dikirim ke Haluan.
Lajur kiri yang mengarah dari Payakumbuh ke batas kota arah ke Riau ini memang cukup potensial. Di sana mulai dari pedagang sandal sampai aneka kuliner juga “mengembang tikar.” Setiap hari menurut pengakuan pedagang mereka membayar retribusi parkir dan uang listrik.
Di luar masalah APKL yang kini makin santer isu tentang keuangan dan sejenisnya, pedagang yang berada di lajur kiri itu memang tidak tergabung di APKL yang dijadikan pemerintah sebagai mitra kerja. Penanganan pedagang kaki lima yang dulu diacungkan jempol kepada Payakumbuh kini harus disentak oleh agenda kegiatan pemerintah.
Bicara soal pedagang, tentu Ketua APKL H Nusyiwan Zakaria dan Sekum Syakdan punya gawenya di Payakumbuh. Menurut keduanya, pedagang lajur kiri telah sepakat untuk tidak berjualan malam tadi.
“Kita sudah sepakat. Demi agenda kota yang berskala nasional ini, kita minta pengertian pedagang kaki lima di lajur kiri untuk tidak berjualan mulai Senin malam. Paling tidak untuk tiga hari ke depan, sampai kegiatan 31 kepala daerah berakhir,” ujar H Wan yang disertai pejabat bidang Pasar Payakumbuh, Rusdi SH.
Di pasal 4 tentang lokasi yang disediakan bagi PKL, diterangkan; Lokasi I, di sepanjang jalan Soekarno-Hatta (mulai dari samping SPBU depan Minang Asli Parit Rantang sampai ke Simpang Benteng/Jalan Jenderal Sudirman). Dengan catatan Utara-Selatan dari traffic light/Simpang Kasda dibebaskan dari PKL (Tidak menutup persimpangan jalan).
Lokasi II, Jalan A Yani (mulai dari depan Toko Obat Sari Hidayat sampai dengan
Simpang Jln. Jeruk Labuah Basilang). Lokasi III, Jalan Tan Malaka (mulai dari Simpang Bunian sampai dengan Simpang Napar).
Untuk pedagang makanan spesifik/tradisional seperti batiah, gelamai, beras rendang,
kerupuk sanjai, karak kaliang, paniaram dan sebagainya ditempatkan di 1) Antara Pertokoan bertingkat di belakang Hizra dengan Blok C dan; 2) Los Canopi Mini/Pelataran eks. Lapangan Parkir Blok Timur Pusat Pertokoan Payakumbuh.
Untuk pedagang buah-buahan ditempatkan di; 1) Los buah-buahan (Pelataran eks. Lapangan Parkir Blok Timur Pusat, Pertokoan Payakumbuh) dan; 2) Jalan Sutan Usman (samping RM Asia Baru/bagi yang tidak tertampung di los buah-buahan pada Blok Timur Pusat Pertokoan Payakumbuh sebanyak 4 pedagang.
Serta, jualan aksessoris, sandal, sepatu, pakaian wanita dan sebagainya ditempatkan pada : 1) Lokasi I, di seputar pelataran Blok Barat Pusat Pertokoan Payakumbuh dan;
2) Lokasi II, pada palung kaki lima lokasi terminal angkutan kota labuh baru.
Lalu, dalam Perda itu, tukang patri, sol sepatu, service lampu petromax, sepuh emas dan sebagainya ditempatkan di pinggir jalan sebelah kiri Toko Mas Rendah. Pedagang mingguan dan pakaian bekas serta lainnya (khusus yang berjualan setiap hari Pekan atau hari Minggu) ditempatkan di : 1) Pusat Pertokoan. Jalan Gajah Mada Payakumbuh.
2) Pasar Ibuh, a) Pasar Ibuh Barat ditempatkan di : 1. Dimulai dari batas ujung Jembatan Ratapan Ibu sebelah Timur sampai pada batas areal parkir (toko Blok a tahap I). 2. Di sekitar/sekeliling pertokoan Pasar Ibuh Barat.
Pedagang bibit ikan ditempatkan di tepi sungai batang Agam/belakang musholla, Pasar Ibuh Timur ditempatkan di Jalan Jambu sampai batas bengkolan masjid.
Sebab acara pemerintah, Konvensi 31 kepala daerah ini, menjadi momentum bagi pemerintah kota Payakumbuh untuk menggeser pedagang, meski sementara. Selanjutnya, apakah pedagang akan gigit jari?
“Kami Satgas Pasar dan Tim 7 hanya menjalankan peraturan. Selanjutnya, tentu terserah kepada keputusan Walikota,” tegas Rusdi menimpali.(dod)