Paripurna Molor, Dewan Banyak yang Tak Hadir

PAYOKUMBUAH, METRO–Rapat Paripurna DPRD Payokumbuah mendengarkan jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi tentang empat Ranperda terundur. Awalnya, rapat direncanakan pukul 09.00 WIB. Lalu diundur pukul 11.00 WIB sebab alasan kegiatan kota terlalu banyak hari itu. Pukul 11.00 WIB ini, baru beberapa anggota dewan saja yang menandatangani absen. Bisa dihitung dengan jari.
Jam 12.00 WIB, 19 orang yang tanda tangan. Lewat lima menit kemudian lalu diputus sidang dimulai. Masih di luar dan izin, demikian alasan yang disampaikan Ketua DPRD Jendrial atas anggotanya yang belum hadir di ruangan. “Sebab, ada yang jadi pimpinan partai dan masih berkegiatan di luar,” ungkapnya membuka sidang.  

Wali Kota Payokumbuah Josrizal Zain menyatakan, empat Ranperda yang diajukan; BNK, Penyertaan Modal Bank Nagari, Retribusi Kesehatan dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) mendapat respon positif dari lima fraksi di DPRD. Adapun kritikan dan saran serta pertanyaan yang diajukan ke wali kota, merupakan bentuk perhatian yang sangat tinggi dari anggota legislatif.

Josrizal Zain, setuju untuk penyempurnaan empat Ranperda yang diusulkan Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP,  Fraksi PKS dan Fraksi PBB, dalam pandangan umum sebelumnya. Di antaranya, dengan memasukan naskah akademis dalam Ranperda tersebut. Wali kota menyampaikan jawabannya dalam rapat paripurna DPRD, dipimpin Ketua DPRD H Jendrial, Senin (16/3). Menurut wali kota, untuk naskah akademis, Pemko telah melakukan kerjasama dengan lembaga penelitian Unand dan dana untuk ini, telah tersedia.

Soal demam berdarah yang ditanyakan, pihak Dinas Kesehatan telah melakukan tindakan nyata. Pencegahan yang dilakukan, lewat 3 M plus, yaitu menguras dan menyikat, mengubur, dan menutup rapat tempat penampungan air serta mengubur barang-barang bekas. Kemudian menaburkan bubuk larvasida pada tempat air yang sulit dikuras.

Di bagian lain juga dilakukan  pengasapan atau fogging secara berkala di daerah focus endemis serta meningkatkan koordinasi dengan lintas sektoral. Walikota juga menjelaskan tentang Perda RPJMD dan pengisian jabatan dalam SOTK baru. Menurut walikota, Perda RPJMD setelah disepakati DPRD dan walikota, untuk selanjutnya dievaluasi gubernur. Hasil evaluasi gubernur dalam suratnya nomor : 188.342/39/Huk-2009, materi dari Perda RPJMD 2007-2012, agar mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2008.

Menyangkut, jabatan kepala dinas catatan sipil yang belum diisi, dikatakan wali kota dalam tahap proses di provinsi. Pada prinsipnya pengisian jabatan sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Bagi PNS yang sudah di SK-kan pada jabatan struktural, tapi yang bersangkutan tidak mau dilantik, dinilai wali kota adalah pelanggaran disiplin. Yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai PP 30/1980. 

Sementara, pemungutan retribusi pada Puskesmas unit swadana dipergunakan untuk membiayai operasional pembinaan management sejumlah 5 persen, pengembangan SDM 5 persen, operasional dan pemeliharaan 50 persen, jasa pelayanan 35 persen, dan biaya lainnya 5 persen.(sp)

Tinggalkan Balasan