KOTAK SUARA DIKUMPUL DI PPK
LIMOPULUAH KOTO MINTA ULANG PEMILIHAN
Payokumbuah, Metro —
Hasil sementara perolehan suara memang belum bisa diketahui sampai sore kemarin. Hasil penghitungan, menurut KPU dientri atau dimasukkan langsung ke server pusat di Jakarta. Dari sanalah hasil baru bisa disaksikan.
KPUD Limopuluah Koto melansir bahwa mereka tidak memiliki data rekap yang bisa dipublikasikan. Mul, salah seorang anggota KPUD mengatakan bahwa KPUD Limopuluah Koto hanya bertugas mengentri data ke pusat.
“Kami, sampai hari ini hanya memperoleh data entri lalu kami kirimkan ke Jakarta. Hasil rekap suara tidak ada yang bisa kami publikasikan saat ini,” ungkap Mul yang menanggungjawabi sistem informasi di KPUD Limopuluah Koto.
Sementara itu, hampir seluruh kotak suara telah sampai di panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kota Payokumbuah. Kotak suara sampai pukul 15.00 WIB kemarin telah 100 persen sampai seluruhnya di PPK. Aparat pun terlihat mengamankan lokasi pengumpulan kotak-kotak suara tersebut.
Seluruh administrasi PPS memang terlihat dikerjakan cepat kemarin. Namun, dari Kelurahan Padang Kaduduak terlambat mengirimkan kotak suara. Baru sekitar pukul 14.15 WIB kemarin dikirimkan ke PPK.
KABUPATEN, TUJUH TPS DIULANG
Sementara itu, khusus di daerah Kabupaten Limopuluah Koto, terjadi permintaan pengulangan pemilihan di tujuh TPS. Penyebabnya, menurut para tanaga PPL (panitia pengawas lapangan)
yang
berada di tujuh TPS melaporkan kepada Panwaslu tentang terjadinya kejadian tertukarnya kertas suara.
Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh PPL Batu Payuang Lareh Sago Halaban, Situjuah Gadang, Pauah Sangik Akabiluru, Suayan Akabiluru, Maek Bukik Barisan
menyebutkan terlapor masing-masing KPPS, PPK dan KPUD Limopuluah Koto bahwa terjadi kesalahan surat suara.
Di Batu Payuang TPS 12 Kecamatan Lareh Sago Halaban, petugas PPL bernama Yongki Firdaus melaporkan bahwa surat suara DPRD Kabupaten Limopuluah Koto Dapil III tertukar dengan surat suara Kabupaten Dapil I di TPS 06. Pun, petugas PPL di Situjuah Gadang bernam Afrizon Bustami melaporkan bahwa surat suara untuk Dapil calon Anggota DPR RI Sumbar II tertukar dengan surat suara untuk Dapil calon anggota DPR RI Sumbar I.
Kejadian ini diketahui setelah Pemilihan berlangsung sampai no.urut pemilih 104 (An. Rinaldi). Setelah diketahui tertukarnya surat suara tersebut pencontrengan di hentikan.KPPS melapor kepada PPK dan PPK melaporkan kejadian tersebut kepada KPU Lima Puluh Kota, setelah datang penggantian surat suara tersebut sebanyak 94 buah lagi pencontrengan dilanjutkan. 94 surat suara yang tertukar diambil oleh KPU Limopuluah Koto. Kejadian yang sama juga terjadi di TPS 08 lokasi yang sama.
Sementara itu, Novrizal yang PPL di TPS I Pauah Sangik Akabiluru melaporkan surat suara untuk calon anggota DPD Sumbar kurang 100 lembar, setelah diadakan pemungutan suara dan wajib pilih tidak seluruhnya menggunakan haknya, sehingga dari 100 lembar kekurangan tersebut pemilih yang tidak dapat memilih calon DPD Sumbar sebanyak 30 orang (30 lembar surat suara).
Tambahan lagi, di TPS 17 dan TPS 16 Suayan Akabiluru. Petugas PPL Masril melaporkan di TPS 17 Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Limopuluah Koto dimana surat suara untuk Calon Anggota DPR RI Sumbar Dapil II hanya 23 lembar, sehingga pemilih hanya dapat memilih sebanyak 23 orang dari jumlah pemilih yang terdaftar di DPT.
Sedangkan, di TPS 16 Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limopuluah Koto surat suara untuk Dapil calon anggota DPR RI Sumbar II tertukar dengan surat suara untuk Dapil Calon Anggota DPR RI Sumbar I. KPU sudah mengganti surat suara tersebut dan langsung mengantarkannya ke PPK Akabiluru. PPK Akabiluru tidak mau mengantarkan surat suara ke TPS dengan alasan pemilih sudah bubar.
Terakhir, temuan pelanggaran oleh Panwaslu terdapat di TPS 16 Nagari Maek Kecamatan Bukik Barisan. PPL Syafrimon melaporkan di TPS 16 Nagari Maek kecamatan Bukit Barisan surat suara untuk DPR RI Dapil 2 tertukar dengan DPR RI Sumbar 1. Kejadian diketahui saat penghitungan suara.
PEMILIHAN ULANG
Ketua Panwaslu Limopuluah Koto, M Siebert meminta kepada KPUD untuk melakukan pemilihan ulang. Surat resmi pengusulan pemilihan ulang sesuai dengan pasal 220 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008, “Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.”
M Siebert menyebutkan temuan pelanggaran di lapangan ini harus dilakukan pemilihan ulang. Sebab, masyarakat yang hak pilihnya terhambat sebab kertas suara tertukar atau kurangnya kertas suara perlu segera dipenuhi.
“Makanya, sore ini, pengusulan kita serahkan ke KPU. Agar segera dijadwalkan pemilihan ulang,” jelas M Siebert kemarin di Sarilamak.(sp)