KAJARI MUSNAHKAN BARANG BUKTI

PAYAKUMBUH, HALUAN
Api disulut oleh Kapolres Payakumbuh, Ano Munarto bersama Dandim 0306 Isdon Handoko dan Kajari Try Karyono. Sontak api langsung berkobar di drum yang berisi ganja, vcd bajakan, obat-obatan yang merupakan barang bukti yang inkraht atau diputus di sidang pengadilan.
Barang bukti yang dibakar bersama Ketua DPRD Limapuluh Kota Darman Sahladi, Wakil Ketua DPRD Payakumbuh H Sudirman Rusma serta MUI Ismardi asapnya di halaman Kejari Payakumbuh, Kamis (19/1) sempat membuat panik beberapa wartawan. Maklum yang dibakar itu daun ganja kering yang membumbung tinggi asapnya.
“Wah, saya jadi pusing nih,” kata Wahyu yang reporter televisi Pass TV Payakumbuh.
Kasi Pidum Kejari Payakumbuh melaporkan bahwa Neneng Rhamadini mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan rekapitulasi 2010-2011, berupa narkotika ganja kering 3.598,37 gram, tanaman ganja 82 batang, obat-obatan 45 macam, vcd bajakan 1.094 keping, berikut beberapa barang bukti lainnya.
MINIM DUKUNGAN PEMKO
Dikatakan oleh Kajari Payakumbuh, bahwa selama ini dukungan pemerintah terasa sangat minim untuk pengentasan dan pemberantasan narkotika. Ah, memang di LP Payakumbuh saat ini tercatat 60 persen penghuninya adalah tahanan dan warga binaan kasus narkotika.
“Selama ini yang bekerja aparat saja. Pemerintah kemana?” ujar Try Karyono. Saat itu disampaikannya, baik Walikota maupun Kadinas Kesehatan Payakumbuh tidak muncul meski sudah diundang datang.
Wakil Walikota Payakumbuh, H Syamsul Bahri Datuak Bandaro Putiah yang masih di Jogjakarta dalam Kunker Komisi A, mengatakan bahwa ungkapan Kajari Try Karyono, tentang jumlah tahanan dan warga LP itu ada benarnya. Cuma saja perlu dilihat kembali apakah kasus narkoba ini memang dilakukan oleh warga kota, sebab sepengetahuan BNN Kota Payakumbuh, akunya justru banyak pelaku di wilayah luar kota atau kabupaten Limapuluh Kota.
“Jika memang demikian yang diungkapkan Kajari, saya tidak membantah. Tahanan dan warga Lapas Payakumbuh 60 persen termasuk dalam daftar kasus narkoba harus ditinjau ulang, asal dan kasus mereka,” ujar Syamsul Bahri,
Berdasar aturan terbaru, maka BNN Kota Payakumbuh kini menunggu hasil keputusan BNN Pusat, sebab mereka sudah instansi vertikal. Soal pendanaan APBD, tidak boleh lagi dianggarkan.
“Makanya, kita maksimalisasi dengan ketiadaan anggaran saat ini. Keputusan dari pusat kini kita nantikan,” ujar Syamsul Bahri lewat telepon.(dod)
Like this:
Be the first to like this post.